PENGANTAR BISNIS

BADAN USAHA BESERTA JENIS—JENISNYA.

🌿PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha menurut pengertian adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut adalah beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia.

🌿JENIS BADAN USAHA

A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan salah satu jenis badan usaha yang banyak dipergunakan di Indonesia dengan kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan daripadanya. Bagaimana menjalankan perusahaan itu dan bagaimana caranya untuk dapat keuntungan serta upaya perusahaan bisa maju berkembang, tergantung kepada semangat, dan tindakan orang yang bersangkutan. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.

Karakteristik dari perusahaan perseorangan, yaitu "Dimiliki oleh perorangan. Pengelolaan terbatas atau sederhana. Modal tidak terlalu besar. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan."

Kelebihan Perusahaan Perseorangan :

a) ada kepuasan pribadi pemilik;
b) adanya kebebasan dan fleksibilitas;
c) seluruh laba menjadi milik pengelola/pemilik usaha;
d) kerahasiaan usaha relatif lebih terjamin.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan :

a) tanggung jawab pemilik tidak terbatas;
b) kelangsungan usaha kurang terjamin;
c) sumber keuangan terbatas;
d) kesulitan dalam manajemen;
e) kurangnya kesempatan berkembang bagi karyawan.

B. FIRMA

Jenis perusahaan Firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama-sama.

Untuk nama perusahaan, biasanya dengan mengambil nama salah seorang anggota sebagai nama bersama dan ditambah dengan sebutan "Co" (Co = Compagnon = rekan). Sebutan ini berarti, bahwa usaha tersebut didirikan bersama-sama dengan orang lain. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Karateristik dari Firma, yaitu "Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia."

Kelebihan Firma :
a) jumlah modal relatif lebih besar dibanding usaha perseorangan;
b) kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar;
c) lebih mudah memperoleh kredit;
d) pendiriannya relatif mudah.

Kekurangan Firma :
a) tanggung jawab pemilik tidak terbatas;
b) kelangsungan usaha relatif tidak menentu.

C. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV (Commanditaire Vennootschaap) merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antar orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan damai perusahaan tersebut.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Karateristik dari Persekutuan Komanditier, yaitu "Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif. Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko. Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan."

Kelebihan CV :
a) modal yang terkumpul relatif lebih besar;
b) relatif mudah memperoleh kredit;
c) kemampuan manajemen lebih besar;
d) pendiriannya relatif lebih mudah.

Kekurangan CV :
a) sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas;
b) kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu;
c) sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.

D. PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennootschap (NV) merupakan jenis perusahaan yang terdiri dari atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor. Perseroan terbatas ini adalah organisasi berwatak kapitalis yang menjadikan mencari keuntungan sebagai tujuannya. Modalnya ditetapkan terlebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang-orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjual belikan, sehingga kepemilikan PT dengan mudah berpindah tangan.

Dalam bentuk PT harus ada: a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT; b) komisaris, bertugas mengawasi segala tindakan direksi/Dewan Direktur; dan c) Dewan Direktur, bertugas mengelola perusahaan.

Jenis-jenis PT yang harus diketahui adalah: a) PT Tertutup, yang Saham-sahamnya hanya dimiliki orang-orang tertentu; b) PT Terbuka, yang Saham-sahamnya dimiliki setiap orang; c) PT Asing, yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana dan mempunyai kedudukan di luar negeri juga; dan d) PT Domestik, yang berada di dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan pemerintah setempat.

Karateristik dari Perseroan Terbatas, yaitu "Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Mudah dalam peralihan kemepimpinan. Usia PT tidak terbatas. Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar. Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis. Mudah mencari karyawan Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham. Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden."

Kelebihan PT:
a) tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham;
b) kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin;
c) relatif mudah memperoleh tambahan modal;
d) manajemen yang lebih kuat dan besar;
e) mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain.

Kekurangan PT :
a) pendirian perusahaan relatif sulit;
b) biaya pendirian perusahaan relatif besar;
c) relatif lama waktu pendiriannya;
d) rahasia perusahaan relatif kurang terjamin.

E. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

BUMN merupakan jenis badan usaha di mana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI.

2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Karateristik Persero, yaitu "Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham Dipimpin oleh direksi Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak memperoleh fasilitas negara."

F. BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

G. YAYASAN

Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Karateristik dari Yayasan, yaitu "Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan. Didirikan dengan akta notaris. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit."

Kelebihan Yayasan :
Non profit dan rela membantu masyarakat.

Kekurangan Yayasan :
Terbatasnya Dana.


REFERENSI :
▪️ https://www.jurnal.id/id/blog/2017-5-bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia/
▪️ https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/
▪️ Buku Pengantar Bisnis Modern, Pandji Anoraga, SE,.MM dan Janti Soegiastuti, SE

Komentar