ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya
untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya
perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).
Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara
langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak. Walaupun adanya
transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk
mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang
sesuai dengan yang dijanjikan.
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas – asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunaanya dalam bermasyarakat.
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni :
- Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Masyarakat Indonesia merupakan salah satu masyarakat yang mempunyai tingkat konsumsi tertinggi. 4 Sifat konsumsi dari masyarakat Indonesia tentu saja tidak terlepas dari adanya perlindungan yang harusnya diberikan oleh pemerintah dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yaitu perlindungan terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Penjelasan Umum UUPK mengatakan bahwa kedudukaan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Oleh karena itu perlunya perlindungan konsumen dengan cara pembinaan dan pendidikan konsumen. Penjelasan Umum UUPK ini telah jelas mengatakan bahwa masyarakat di Indonesia masih tidak mempunyai kekuatan terhadap dirinya sendiri. Masih banyak pelaku usaha yang selalu mencurangi konsumen dalam hal penjualan barang/jasa.
Tujuan utama
diterapkannya perlindungan konsumen adalah untuk menciptakan rasa aman bagi
konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasa aman perlu diciptakan
sebab hak untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan hak dasar yang dimiliki
setiap manusia. Komitmen untuk menciptakan rasa aman kepada konsumen terlihat
dari semua norma perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen memiliki sanksi pidana. Artinya, segala upaya yang dimaksudkan dalam
perlindungan konsumen, tidak hanya mencakup tindakan preventif, tetapi juga
mencakup tindakan represif.
5 Asas Perlindungan Konsumen dalam Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
-
Asas manfaat
dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
-
Asas keadilan
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
-
Asas
keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
-
Asas keamanan
dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
-
Asas kepastian
hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Hak Konsumen
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut
:
- - Hak dalam memilih barang
Konsumen memiliki
hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi.
Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu
juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada
nantinya.
- - Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
Konsumen berhak
untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya
dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan
dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan
terhadap produsen.
- - Hak mendapat barang/jasa yang sesuai
Konsumen berhak
untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis.
Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis
ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen
berhak menuntut hak tersebut.
- - Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
Hal yang paling
utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk
yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait
produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada
barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.
- - Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi
Perilaku
diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas
hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan
perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.
Pengaturan perlindungan konsumen Husni Syawali dan Neni Sri Imayanti dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen (2000), menjelaskan cara-cara pengaturan perlindungan konsumen, yaitu :
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses informasi serta menjamin kepastian hukum.
- Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepetingan seluruh pelaku usaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa.
- Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang menipu dan menyesatkan.
- Memadukan penyelenggaran, pengembangan, dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lainnya.
Perlindungan konsumen
sangat berpengaruh pada dimensi ekonomi. Karena, ekonomi Indonesia sangat
bergantung pada konsumsi. Jadi konsumsi rumah tangga ini harus dijaga bagaimana
menjaga kepercayaan antara konsumen dengan pelaku usaha. Lalu, dari dimensi
sosial perlindungan konsumen melindungi individu-individu tadi bagaimana negara
hadir atas tindakan yang tidak dibenarkan UU.
Meski telah memiliki
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nyatanya nasib
perlindungan konsumen di Indonesia masih mengkhawatirkan karena berjalannya
regulasi, lemahnya pengawasan hingga tidak tegasnya penegakan hukum dalam
penyelesaian sengketa konsumen.
Salah satu regulasi yang
dibutuhkan saat ini untuk memberi perlindungan konsumen dalam ekonomi yaitu UU
Perlindungan Data Pribadi. Kerawanan bocornya data pribadi masyarakat terjadi
karena belum ada pengaturan ketat mengenai hal tersebut.
Di Indonesia, penegakan hukum dalam perlindungan
konsumen juga masih belum tegas. Sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha
yang melanggar hak konsumen sering kali berakhir dengan sanksi ringan. Hal ini
dinilai tidak memberi efek jera pada para pelaku usaha sehingga berisiko
terjadinya pelanggaran hukum lainnya.
Kepala Badan Perlidungan
Konsumen Nasional (BPKN) menilai kehadiran ekonomi digital harus diimbangi
dengan penegakan hukum konsumen. Hal ini diperlukan untuk memberi kepercayaan
masyarakat dalam bertransaksi. Dia menjelaskan saat ini masih terdapat berbagai
pengaduan konsumen sehubungan perdagangan elektronik atau e-commerce hingga financial technology (fintech).
Pihak BPKN memiliki
parameter pengawasan pada produk-produk yang beredar di Indonesia. Parameter
tersebut antara lain standardisasi atau SNI, iklan, cara penjualan serta
klausula baku. Sehubungan SNI, baru terdapat 150 produk yang tersandardisasi di
Indonesia. Jumlah tersebut dinilai terlalu sedikit dibanding volume produk
beredar.
Di sini terlihat, bagaimana penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih kurangnya ketegasan dalam pengambilan keputusan dan tindakannya. Sebagai bentuk perlindungan hukum di Indonesia, dihimbau agar konsumen lebih cermat dalam membeli barang. Konsumen perlu memerhatikan klausula baku yang diberikan pelaku usaha sebelum membeli. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa atau kerugian bagi konsumen. Cara lain yaitu dengan memberikan pendidikan mengenai hak konsumen kepada masyarakat. Dan, diperlukan juga komitmen yang kuat dari Pemerintah terhadap perlindungan hak-hak konsumen.
🌿✨Referensi :
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-8-1999-perlindungan-konsumen
Komentar
Posting Komentar