ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA



Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).

Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak. Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan.

Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas – asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunaanya dalam bermasyarakat.

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni :

  1. Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Masyarakat Indonesia merupakan salah satu masyarakat yang mempunyai tingkat konsumsi tertinggi. 4 Sifat konsumsi dari masyarakat Indonesia tentu saja tidak terlepas dari adanya perlindungan yang harusnya diberikan oleh pemerintah dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yaitu perlindungan terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Penjelasan Umum UUPK mengatakan bahwa kedudukaan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Oleh karena itu perlunya perlindungan konsumen dengan cara pembinaan dan pendidikan konsumen. Penjelasan Umum UUPK ini telah jelas mengatakan bahwa masyarakat di Indonesia masih tidak mempunyai kekuatan terhadap dirinya sendiri. Masih banyak pelaku usaha yang selalu mencurangi konsumen dalam hal penjualan barang/jasa.

Tujuan utama diterapkannya perlindungan konsumen adalah untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasa aman perlu diciptakan sebab hak untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia. Komitmen untuk menciptakan rasa aman kepada konsumen terlihat dari semua norma perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki sanksi pidana. Artinya, segala upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen, tidak hanya mencakup tindakan preventif, tetapi juga mencakup tindakan represif.

5 Asas Perlindungan Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

-         Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

-         Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

-         Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.

-         Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

-         Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak Konsumen

Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut :

  • -        Hak dalam memilih barang

Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.

  • -        Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen. 

  • -        Hak mendapat barang/jasa yang sesuai

Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut. 

  • -        Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti

Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen. 

  • -        Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi

Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.

 

Pengaturan perlindungan konsumen Husni Syawali dan Neni Sri Imayanti dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen (2000), menjelaskan cara-cara pengaturan perlindungan konsumen, yaitu : 

  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses informasi serta menjamin kepastian hukum.
  • Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepetingan seluruh pelaku usaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa.
  • Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang menipu dan menyesatkan.
  • Memadukan penyelenggaran, pengembangan, dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lainnya.

Perlindungan konsumen sangat berpengaruh pada dimensi ekonomi. Karena, ekonomi Indonesia sangat bergantung pada konsumsi. Jadi konsumsi rumah tangga ini harus dijaga bagaimana menjaga kepercayaan antara konsumen dengan pelaku usaha. Lalu, dari dimensi sosial perlindungan konsumen melindungi individu-individu tadi bagaimana negara hadir atas tindakan yang tidak dibenarkan UU.

Meski telah memiliki Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nyatanya nasib perlindungan konsumen di Indonesia masih mengkhawatirkan karena berjalannya regulasi, lemahnya pengawasan hingga tidak tegasnya penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Salah satu regulasi yang dibutuhkan saat ini untuk memberi perlindungan konsumen dalam ekonomi yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Kerawanan bocornya data pribadi masyarakat terjadi karena belum ada pengaturan ketat mengenai hal tersebut.

Di Indonesia, penegakan hukum dalam perlindungan konsumen juga masih belum tegas. Sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar hak konsumen sering kali berakhir dengan sanksi ringan. Hal ini dinilai tidak memberi efek jera pada para pelaku usaha sehingga berisiko terjadinya pelanggaran hukum lainnya.

Kepala Badan Perlidungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kehadiran ekonomi digital harus diimbangi dengan penegakan hukum konsumen. Hal ini diperlukan untuk memberi kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi. Dia menjelaskan saat ini masih terdapat berbagai pengaduan konsumen sehubungan perdagangan elektronik atau e-commerce hingga financial technology (fintech).

Pihak BPKN memiliki parameter pengawasan pada produk-produk yang beredar di Indonesia. Parameter tersebut antara lain standardisasi atau SNI, iklan, cara penjualan serta klausula baku. Sehubungan SNI, baru terdapat 150 produk yang tersandardisasi di Indonesia. Jumlah tersebut dinilai terlalu sedikit dibanding volume produk beredar.

Di sini terlihat, bagaimana penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih kurangnya ketegasan dalam pengambilan keputusan dan tindakannya. Sebagai bentuk perlindungan hukum di Indonesia, dihimbau agar konsumen lebih cermat dalam membeli barang. Konsumen perlu memerhatikan klausula baku yang diberikan pelaku usaha sebelum membeli. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa atau kerugian bagi konsumen. Cara lain yaitu dengan memberikan pendidikan mengenai hak konsumen kepada masyarakat. Dan, diperlukan juga komitmen yang kuat dari Pemerintah terhadap perlindungan hak-hak konsumen.


🌿✨Referensi :

https://www.dslalawfirm.com/id/perlindungan-konsumen/#:~:text=Perlindungan%20konsumen%20adalah%20keseluruhan%20peraturan,(Sidobalok%202014%3A39).

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-8-1999-perlindungan-konsumen

https://bpkn.go.id/uploads/document/99427398FAQs.pdf

Komentar

Postingan Populer